Kartu Tanda Anggota (KTA)

KTA merupakan satu-satunya tanda bukti otentik identitas keanggotaan Oi yang sah, oleh sebab itu setiap anggota Oi wajib memilikinya. Selain fungsi tersebut KTA juga berfungsi sebagai kartu keanggotaan (member) dengan fasilitas diskon belanja dan fasilitas lainnya yang berlaku di seluruh jaringan Department Store dan Supermarket (toko swalayan) Ramayana di seluruh wilayah Indonesia, serta fasilitas diskon belanja merchandise resmi Iwan Fals di Toko Kita dan diskon pembelian tiket pertunjukan Iwan Fals di acara Panggung Kita dan diskon di Original Merchandise Niaga BPP Oi.

KTA dicetak oleh BPP Ormas Oi dan ditanda tangani oleh ketua umum. KTA berlaku selama periode kepengurusan BPP Oi. Didalam KTA tercantum foto dan data anggota serta Nomor Pokok Keanggotaan (NPK).

Untuk mendapatkan KTA, setiap anggota Oi maupun calon anggota Oi berkewajiban membayar uang iuran wajib anggota sebesar Rp. 48.000,00 (empat puluh delapan ribu rupiah) atau sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) per bulan yang dibayarkan sekaligus selama 48 bulan (satu periode kepengurusan).

Permohonan penerbitan KTA dilakukan melalui Badan Pengurus Kelompok (BPKel) Oi masing - masing secara kolektif minimal 15 orang  berdasarkan rekomendasi dari BPK dan surat pengantar dari BPW, kecuali bersifat susulan dapat diajukan campuran dari beberapa kelompok Oi.

KTA akan diterbitkan apabila anggota telah membayar iuran wajib dan memenuhi seluruh kelengkapan administrasi.



sumber : PO Ormas Oi | Nomor 01 Tahun 2014 & Keputusan Ketua Umum | Nomor 015 Tahun 2014