Point Penting UU Ormas

Posted by Unknown on Rabu, September 24, 2014 with No comments
Pada tahun lalu DPR telah mengesahkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau ORMAS pada tanggal 22 Juli 2013. UU ini sekaligus menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1985.

Saya ngga akan bahas UU ini dari sisi hukum, sebab saya bukan pakar hukum. heee... tapi kok ngomongin undang - undang, sok tau banget sih.  hahai... (kok jadi ngelantur).
Terlepas saya itu pakar hukum atau penegak hukum itu ngga penting. hehehe emang ngga penting kalee.... Lanjut.

Disini saya hanya coba menggaris bawahi isi Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang menurut saya penting untuk kita ketahui bersama apalagi kalau kalian terkait dengan Oi, karena Oi itu merupakan sebuah ORMAS.

Berikut merupakan beberapa point dalam UU tersebut yang saya cermati :

Pertama
Yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan atau ORMAS adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. (Pasal 1).

Kedua
Ormas bisa memiliki ruang lingkup nasional, provinsi atau kabupaten/kota. (Pasal 8).

Ketiga
Ormas dapat berbentuk "berbadan hukum" atau "tidak berbadan hukum". (Pasal 10)
Ormas berbadan hukum dapat berbentuk "perkumpulan" atau "yayasan". (Pasal 11)
Ormas berbadan hukum berbentuk perkumpulan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. (Pasal 12 ayat 2)
Ormas yang tidak berbadan hukum disahkan dengan pemberian SURAT KETERANGAN TERDAFTAR. (Pasal 16 ayat 1)
Surat Keterangan Terdaftar tersebut diberikan oleh :
a. Menteri ; bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional
b. Gubernur; bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi
c. Bupati/Walikota; Bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota. (Pasal 16 ayat 3)

Keempat
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Pasal 19)

Nah, Sekarang kawan bisa jawab dong kalo Ormas Oi itu...
1. Memiliki lingkup yang mana ...?
2. Bentuk Ormas Oi "berbadan hukum" atau "tidak berbadan hukum" ...?
kalo kawan bisa jawab no. 2, pasti bisa jawab no. 3
3. Bagaimana dengan Surat Keterangan Terdaftar ...?

Oke deh kawan, sementara cukup ini dulu kita akan lanjut lagi pada kesempatan berikutnya.
sedikit demi sedikit ... pelan tapi pasti....



Salam Oi...

Sumber : UU RI Nomor 17 Tahun 2013





Baca juga :
Point Penting UU Ormas part 2