Syarat Administrasi :

  1. Minimal anggota berjumlah 15 orang
  2. Menyerahkan Form model P1 serta kelengkapannya
  3. Menyerahkan Form model P2
  4. Membayar iuran anggota
  5. Membayar biaya penerbitan SKPPK & TDK


Prosedur Pendaftaran Kelompok Oi :


Pertama : Para pendiri kelompok mengisi formulir model P2 beserta kelengkapannya dan daftar melalui BPK Oi sesuai domisili kelompok yang bersangkutan.

Kedua : BPK Oi melakukan penelitian dokumen dan verifikasi faktual di lapangan.

Ketiga : Setelah dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, BPK menerbitkan SKPPK (Surat Keputusan Pengesahan Pendaftaran Kelompok) dan TDK (Tanda Daftar Kelompok).

contoh SKPPK
contoh TDK
sumber : PO Ormas Oi | Nomor 01 Tahun 2014