Syarat administrasi :
- Pas Foto ukuran 2x3 (4 lembar)
- Foto copy kartu identitas KTP/ Kartu Pelajar (4 lembar)
Prosedur pendaftaran anggota :
Pertama : secara sukarelawan mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran. (Form model P1).
Untuk menjadi anggota Ormas oi, Anda harus tergabung dalam suatu kelompok oi yang sudah sah. Anda bisa menghubungi salah satu kelompok oi terdekat untuk mendapatkan formulir model P1.
Kedua : lalu anda akan menjalani sesi wawancara dibantu oleh petugas registrasi dari kelompok yang anda tuju.
Ketiga : Anda harus mengikuti Diklat
Diklat diselenggarakan oleh BPK bekerjasama dengan BPKel. Jika Anda berhasil lulus Diklat Anda akan mendapatkan Sertifikat. Diakhir diklat setiap calon anggota wajib berikrar sesuai Ikrar Ormas Oi.
Ikrar Ormas Oi
Kami, anggota Ormas Oi berikrar :
- Selalu menjaga nama baik Ormas Oi
- Mentaati seluruh peraturan - peraturan Ormas Oi
- Bersatu, bekerja, berkarya dan berkreatifitas untuk kemajuan Ormas Oi
- Saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai toleransi dan persaudaraan sesama anggota Ormas Oi
- Mendahulukan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi
Keempat : Permohonan Kartu Tanda Anggota (KTA)
dibahas lebih detail disini
Kelima : Nomor Pokok Keanggotaan (NPK)
Setelah Anda melalui semua prosedur diatas dan memenuhi syarat menjadi anggota. Anda akan mendapat Nomor Pokok Keanggotaan (NPK) yang tertera pada KTA
Keenam : Anda telah sah menjadi anggota Ormas Oi.
Ingin bergabung menjadi anggota Oi ?, hubungi kami
Ingin bergabung menjadi anggota Oi ?, hubungi kami
0 comments:
Posting Komentar