Point Penting UU Ormas part 2
Posted by Unknown on Sabtu, September 27, 2014 with No comments
Kali ini adalah lanjutan dari postingan sebelumnya yaitu Point Penting UU Ormas part 1 yang membahas tentang UU Ormas yang baru Nomor 17 Tahun 2013, waktu lalu kita sudah membahas sampai dengan pasal 19.
Sekarang langsung aja ya gan . . .
Pertama
Tentang Hak dan Kewajiban Ormas (Pasal 20 & 21), bunyi lengkapnya kaya gini gan :
Pasal 20
Ormas berhak:
a. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
b. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
d. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
e. mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
f. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Ormas berhak:
a. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
b. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
d. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
e. mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
f. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Pasal 21
Ormas berkewajiban:
a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
d. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
e. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
f. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
Ormas berkewajiban:
a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
d. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
e. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
f. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
Kedua
Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua atau sebutan lain;
b. 1 (satu) orang sekretaris atau sebutan lain; dan
c. 1 (satu) orang bendahara atau sebutan lain. (Pasal 29 ayat 2)
a. 1 (satu) orang ketua atau sebutan lain;
b. 1 (satu) orang sekretaris atau sebutan lain; dan
c. 1 (satu) orang bendahara atau sebutan lain. (Pasal 29 ayat 2)
Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama. (Pasal 31 ayat 1)
Apabila ia membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama, maka keberadaan Ormas tersebut tidak diakui Undang - Undang. (Pasal 31 ayat 2)
Ketiga
Keuangan Ormas dapat bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan/sumbangan masyarakat;
c. hasil usaha Ormas;
d. bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;
e. kegiatan lain yang sah menurut hukum; dan/atau
f. anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah. (Pasal 37 ayat1)
a. iuran anggota;
b. bantuan/sumbangan masyarakat;
c. hasil usaha Ormas;
d. bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;
e. kegiatan lain yang sah menurut hukum; dan/atau
f. anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah. (Pasal 37 ayat1)
Keuangan Ormas tersebut harus dikelola secara transparan dan akuntabel. (Pasal 37 ayat 2)
Ormas yang menghimpun dan mengelola dana dari iuran anggota maka Ormas tersebut wajib melakukan laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai AD/ART. (Pasal 38 ayat 1)
Ormas yang menghimpun dan mengelola dana dari bantuan/sumbangan masyarakat maka Ormas
tersebut wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala. (Pasal 38 ayat 2)
Keempat
Dalam hal pengawasan Ormas terdiri dari dua jenis yaitu Internal dan Eksternal. (Pasal 53 ayat 1).
Pengawasan Internal dilakukan sesuai AD/ART. (Pasal 53 ayat 2)
Pengawasan Eksternal dilakukan oleh Masyarakat, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (Pasal 53 ayat 3)
Bentuk pengawasan oleh masyarakat dapat berupa pengaduan yang disampaikan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (Pasal 55)
Yang paling ane garis bawahi dari empat point tersebut masalah laporan keuangan, secara gan ... pembahasan yang paling sensitif itu kan ? hee...
Oke gan, kayanya udah lumayan banyak juga nih empat point penting tambahannya. Tunggu postingan selanjutnya kita akan bicara tentang larangan dan sangsi yang diterapkan oleh Undang - Undang ini.
Dan terakhir ane ucapin terima kasih ente udah nyempetin mampir ke blog Oi Beriman.
Sumber : UU RI Nomor 17 Tahun 2013
Baca juga :
0 comments:
Posting Komentar