28 Sep 2014
Unknownkonser biru, konser pelangi, nyanyian raya
Kemarin, tanggal 27 Sept 2014 telah berlangsung konser pelangi biru, Seperti biasa konser dibuka dengan lagu Indonesia Raya 3 Stanza lalu dilanjut dengan lagu Tak Biru Lagi Lautku, setelah itu dilanjut dengan lagu Pelaut yang diawali dengan tiupan terompet kerang/FU alat musik yang berasal dari Indonesia timur.
Ditribun khusus undangan tampak Ainu Rofik Sekjen BPP Oi dan Pak Gede salah seorang Dewan Pembina Oi, selain mereka tampak juga ibunda Iwan Fals yang terlihat kontras dengan gamis birunya.
Dipertengahan konser saat berduet dengan bintang tamu sebelum menyayikan lagu Ibu, Iwan Fals sempat berucap, "Ibu saya ingin sekali saya menjadi Sarjana". Iwan Fals sadar akan dirinya yang memang belum Sarjana walaupun sudah pernah merasakan bangku kuliah di dua Universitas. "Mom kalau ada waktu, aku mau sekolah lagi", Begitu janji Iwan Fals kepada Ibunya. lalu dibalas oleh sang ibu dengan acungan 2 jempol.
Hal ini harusnya dapat meggugah kita khususnya para pemuda generasi penerus untuk terus menuntut ilmu tanpa henti. Dalam menuntut ilmu sering kita mendengar alasan biaya/ekonomi, namun bagi saya menuntut ilmu tidak mesti lewat jalur formal seperti sekolah/kuliah, banyak cara menuju itu berorganisasi contohnya.
Masa kita kalah gan ... Bang Iwan yang sudah berumur 53 tahun masih semangat menuntut ilmu.
Salam Oi . . .
27 Sep 2014
UnknownOrganisasi, Ormas Oi, UU Ormas
Point Penting UU Ormas part 2
Kali ini adalah lanjutan dari postingan sebelumnya yaitu Point Penting UU Ormas part 1 yang membahas tentang UU Ormas yang baru Nomor 17 Tahun 2013, waktu lalu kita sudah membahas sampai dengan pasal 19.
Sekarang langsung aja ya gan . . .
Pertama
Tentang Hak dan Kewajiban Ormas (Pasal 20 & 21), bunyi lengkapnya kaya gini gan :
Pasal 20
Ormas berhak:
a. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
b. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
d. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
e. mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
f. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Ormas berhak:
a. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
b. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
d. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
e. mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
f. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Pasal 21
Ormas berkewajiban:
a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
d. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
e. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
f. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
Ormas berkewajiban:
a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
d. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
e. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
f. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
Kedua
Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua atau sebutan lain;
b. 1 (satu) orang sekretaris atau sebutan lain; dan
c. 1 (satu) orang bendahara atau sebutan lain. (Pasal 29 ayat 2)
a. 1 (satu) orang ketua atau sebutan lain;
b. 1 (satu) orang sekretaris atau sebutan lain; dan
c. 1 (satu) orang bendahara atau sebutan lain. (Pasal 29 ayat 2)
Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama. (Pasal 31 ayat 1)
Apabila ia membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama, maka keberadaan Ormas tersebut tidak diakui Undang - Undang. (Pasal 31 ayat 2)
Ketiga
Keuangan Ormas dapat bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan/sumbangan masyarakat;
c. hasil usaha Ormas;
d. bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;
e. kegiatan lain yang sah menurut hukum; dan/atau
f. anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah. (Pasal 37 ayat1)
a. iuran anggota;
b. bantuan/sumbangan masyarakat;
c. hasil usaha Ormas;
d. bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;
e. kegiatan lain yang sah menurut hukum; dan/atau
f. anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah. (Pasal 37 ayat1)
Keuangan Ormas tersebut harus dikelola secara transparan dan akuntabel. (Pasal 37 ayat 2)
Ormas yang menghimpun dan mengelola dana dari iuran anggota maka Ormas tersebut wajib melakukan laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai AD/ART. (Pasal 38 ayat 1)
Ormas yang menghimpun dan mengelola dana dari bantuan/sumbangan masyarakat maka Ormas
tersebut wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala. (Pasal 38 ayat 2)
Keempat
Dalam hal pengawasan Ormas terdiri dari dua jenis yaitu Internal dan Eksternal. (Pasal 53 ayat 1).
Pengawasan Internal dilakukan sesuai AD/ART. (Pasal 53 ayat 2)
Pengawasan Eksternal dilakukan oleh Masyarakat, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (Pasal 53 ayat 3)
Bentuk pengawasan oleh masyarakat dapat berupa pengaduan yang disampaikan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (Pasal 55)
Yang paling ane garis bawahi dari empat point tersebut masalah laporan keuangan, secara gan ... pembahasan yang paling sensitif itu kan ? hee...
Oke gan, kayanya udah lumayan banyak juga nih empat point penting tambahannya. Tunggu postingan selanjutnya kita akan bicara tentang larangan dan sangsi yang diterapkan oleh Undang - Undang ini.
Dan terakhir ane ucapin terima kasih ente udah nyempetin mampir ke blog Oi Beriman.
Sumber : UU RI Nomor 17 Tahun 2013
Baca juga :
24 Sep 2014
UnknownOrganisasi, Ormas Oi, UU Ormas
Point Penting UU Ormas
Pada tahun lalu DPR telah mengesahkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau ORMAS pada tanggal 22 Juli 2013. UU ini sekaligus menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1985.
Saya ngga akan bahas UU ini dari sisi hukum, sebab saya bukan pakar hukum. heee... tapi kok ngomongin undang - undang, sok tau banget sih. hahai... (kok jadi ngelantur).
Terlepas saya itu pakar hukum atau penegak hukum itu ngga penting. hehehe emang ngga penting kalee.... Lanjut.
Disini saya hanya coba menggaris bawahi isi Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang menurut saya penting untuk kita ketahui bersama apalagi kalau kalian terkait dengan Oi, karena Oi itu merupakan sebuah ORMAS.
Berikut merupakan beberapa point dalam UU tersebut yang saya cermati :
Pertama
Yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan atau ORMAS adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. (Pasal 1).
Kedua
Ormas bisa memiliki ruang lingkup nasional, provinsi atau kabupaten/kota. (Pasal 8).
Ketiga
Ormas dapat berbentuk "berbadan hukum" atau "tidak berbadan hukum". (Pasal 10)
Ormas berbadan hukum dapat berbentuk "perkumpulan" atau "yayasan". (Pasal 11)
Ormas berbadan hukum berbentuk perkumpulan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. (Pasal 12 ayat 2)
Ormas yang tidak berbadan hukum disahkan dengan pemberian SURAT KETERANGAN TERDAFTAR. (Pasal 16 ayat 1)
Surat Keterangan Terdaftar tersebut diberikan oleh :
a. Menteri ; bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional
b. Gubernur; bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi
c. Bupati/Walikota; Bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota. (Pasal 16 ayat 3)
Keempat
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Pasal 19)
Nah, Sekarang kawan bisa jawab dong kalo Ormas Oi itu...
1. Memiliki lingkup yang mana ...?
2. Bentuk Ormas Oi "berbadan hukum" atau "tidak berbadan hukum" ...?
kalo kawan bisa jawab no. 2, pasti bisa jawab no. 3
3. Bagaimana dengan Surat Keterangan Terdaftar ...?
Oke deh kawan, sementara cukup ini dulu kita akan lanjut lagi pada kesempatan berikutnya.
sedikit demi sedikit ... pelan tapi pasti....
Salam Oi...
Sumber : UU RI Nomor 17 Tahun 2013
Baca juga :
Point Penting UU Ormas part 2
13 Sep 2014
Unknownkelompok Oi, Organisasi
5 Keuntungan berorganisasi
Banyak manfaat yang bisa kita raih dalam berorganisasi antara lain :
1. Melatih kamu bersosialisasi dan berkomunikasi
Ketika kamu berorganisasi kamu akan bertemu
dengan banyak orang, mendapat kenalan baru, belajar mengemukakan pendapat,
menyampaikan ide sampai adu argumentasi yang positif tentunya. Ini merupakan
sarana latihan meningkatkan kemampuan kamu dalam bersosialisai dan berkomunikasi.
2. Melatih kamu menjadi pemimpin
Hal ini bukan hanya diperuntukan bagi ketua
/ pengurus organisasi tapi juga bagi anggota, karena dalam organisasi kita
belajar bagaimana memahami, mengurai dan menyelesaikan masalah serta yang
paling penting kita bisa melatih diri dalam menerapkan prinsip-prinsip kepemimpinan
seperti disiplin, bertanggung jawab, peduli dll.
3. Melatih keterampilan meyakinkan orang lain
Ketika kamu mengungkapkan pendapat/ide dan
ingin pendapat/ide kamu diterima oleh semua anggota organisasi, saat itulah kamu harus menyiapkan
segala argument dalam mempertahankan pendapat/ide kamu. Secara tidak langsung
ini melatih kemampuan kamu dalam meyakinkan orang lain. Sebenarnya ini juga
salah satu kemampuan yang diperlukan untuk menjadi seorang pemimpin.
4. Merangsang kreatifitas
Kebanyakan dari kita masih beranggapan bahwa
hasil kreatifitas adalah sebatas karya seni atau kerajinan tangan yang luar
biasa dan unik, Tapi lain dari pada itu mungkin tanpa disadari pada saat kamu
sedang mencari solusi atas penyelesaian masalah, ketika itulah kreatifitas kamu
tengah diuji. Dan saat kamu menemukan solusi yang luar biasa (Out Of The Box)
walaupun tidak berwujud menurut saya itulah “kreatifitas tanpa batas”.
5. Membuka dan memperluas wawasan
Selain menambah pengalaman baru, semakin
sering kita bertemu dengan orang-orang baru, tempat baru serta hal baru
lainnya, hal ini dapat membuka wawasan kita bahkan bisa merubah cara berfikir
kita. Tapi jangan lupa selalu berfikir positif.
Dan masih banyak lagi manfaat yang akan anda
rasakan dalam berorganisasi, yang terpenting tetap bersungguh – sungguh karena
siapa yang bersungguh – sungguh niscaya akan berhasil.
disarikan dari berbagai sumber
Baca Juga :
Bagaimana cara menjadi anggota Oi...?
Bagaimana cara mendapatkan KTA Oi ...?
11 Sep 2014
Musyawarah Pendirian Kelompok Oi
Pada Tanggal 23 Agustus 2014 diadakan musyawarah yang mengagendakan :
- Pendirian kelompok Oi
- Pemberian nama kelompok Oi
- Pembentukan pengurus kelompok
Dengan hasil kesepakatan/keputusan antar lain mendirikan kelompok Oi yang bernama Oi Beriman dan pembentukan pengurus, Muhammad Fauzi sebagai ketua kelompok terpilih.
Musyawarah dilaksanakan dirumah salah satu anggota dengan dihadiri oleh 12 orang peserta. Dimulai pukul 19:00 WIB musyawarah diawali dengan pengajian dilanjut pembahasan agenda musyawarah. Adapun kesepakatan/keputusan musyawarah tersebut diatas dituangkan dalam Berita Acara. Akhirnya musyawarah ditutup pukul 22:30 WIB.
7 Sep 2014
Menuju Konser Nyanyian Raya
Konser yang bertajuk pelangi merupakan rentetan konser - konser yang digelar Iwan fals dan manajemen menuju konser Nyanyian Raya. Rentetan konser tersebut bertemakan warna-warna pelangi yaitu merah, jingga, kuning, hijau, biru, nila dan ungu (MeJiKuHiBiNiU).
Konser merah telah digelar Tanggal 1 Maret 2014 dengan
dekorasi panggung dan areal konser yang didominasi warna merah menambah semangat ribuan
penonton yang memadati acara tersebut. Walaupun sempat diguyur hujan deras tapi
antusias penonton tampak tidak luntur. Yang menarik perhatian saya dalam konser
ini selain Bondan Prakoso sebagai bintang tamu juga hadir Gubernur Jawa barat
Ahmad Heryawan disela – sela penonton yang saat itu duduk di tribun Undangan
khusus, “Pak Gubernur mau turun juga?” Canda Iwan Fals kepada Ahmad Heryawan.
Berikutnya giliran konser jingga yang digelar di Panggung Kita,
desa leuwinanggung cimanggis depok yang juga merupakan kediaman Iwan fals. Konser
yang digelar bulan May ini tidak kalah menariknya dibandingkan konser merah yang digelar
sebelumnya, acara ini juga sebagai pelepas rindu fans Iwan fals yang dibulan
April tidak ada konser yang digelar, konser malah justru lebih meriah dan
dihadiri lebih banyak penoton. Dalam konser Jingga inilah Iwan Fals mulai
memperdengarkan lagu Indonesia Raya 3 Stanza (Bait), setiap penonton yang hadir
diberi selebaran lirik Indonesia Raya 3 Stanza. Selain itu dalam acara tersebut
juga dimeriahkan oleh Once dan BE3 sebagai bintang tamu.
Setelah dua konser tersebut, maka konser ketiga bertajuk
pelangi adalah konser kuning, konser yg digelar dibulan ramadhan ini awalnya
beberapa menit sebelum konser dimulai penonton tampak kurang begitu semangat
mungkin karena sedang berpuasa namun ketika Iwan fals mulai memasuki panggung
serentak penonton langsung merapat ketengah lapangan, penonton yang semula tampak
lesu spontan begitu semangat. Konser dibuka dengan lagu indonesia raya 3 stanza
dan dirangkai dengan beberapa lagu berikutnya . Tasya yang pernah terkenal
sebagai penyanyi cilik dalam konser ini berperan sebagai host sempat
diminta Bang Iwan untuk menyanyikan lagu "aku adalah anak gambala"
lagu yang pernah hits akhirnya kembali ia nyanyikan walaupun sepotong tapi sempat
menimbulkan keriangan para penonton yang seolah saat itu mereka sedang berada
pada masa kecilnya, selain itu konserpun turut dimeriahkan oleh Sulis dengan
membawakan lagu Ya Thayibaa yang diiringi alunan akustiknya Iwan fals dan band.
Selanjutnya Konser yang digelar Tanggal 30 Agustus 2014, Sesuai
temanya “Hijau” dekorasi panggung dihiasi tanaman hidup. Hal ini mengisyaratkan
kepada penonton agar selalu menjaga lingkungan hidup dan menanam pohon serta
merawatnya, karena dalam setiap konser Iwan Fals syarat akan pesan – pesan
moral. Sejak konser Jingga, konser – konser selanjutnya juga dibuka oleh lagu
Indonesia Raya 3 stanza dirangkai oleh lagu – lagu seperti Hijau, Badut dan
Kesaksian. Ketika lagu “kesaksian” dibawakan oleh Iwan fals dengan penjiwaan
yang begitu dalam, kontan suasana konser menjadi hening, lagu tersebut mampu
menyihir seluruh penonton hingga banyak penonton yang meneteskan air matanya.
Konser ini ditutup dengan dengan lagu Lingkaran aku cinta padamu. Setelah “Hijau”
masih ada 3 konser berikutnya yaitu Biru, Nila dan Ungu dalam rentetan konser
yang bertajuk pelangi.
Akhirnya... mengantarkan kita semakin dekat kepada konser Nyanyian Raya yang rencananya akan digelar Tanggal 1 Nov 2014. Iwan fals memiliki impian memecahkan rekor dunia melalui konser Nyanyian Raya yang disaksikan oleh lebih dari 4 juta penonton, maka diharapkan kalian menjadi saksi hidup sekaligus bagian dari rekor dunia tersebut dengan hadir diacara “KONSER NYANYIAN RAYA”.!
Langganan:
Postingan (Atom)